Pembinaan Pemanfaatan Bahan Bacaan Bermutu
20 April 2026
Admin SID
Dibaca 9 Kali
Berdasarkan Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dalam rangka pengelolaan perpustakaan umum perlu dilaksanakan kegiatan pembinaan perpustakaan berupa kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial. Sehubungan dengan telah diterimanya Bahan Bacaan Bermutu bagi Perpustakaan Desa/Kelurahan seluruh Kabupaten Gianyar, Tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan melaksakan pembinaan pemanfaatan Bahan Bacaan Bermutu melalui kegiatan Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin