Struktur Organisasi dan Tata Kerja Desa Belega
02 Januari 2026
Admin SID
Dibaca 122 Kali

TUGAS PEMERINTAH DESA
Secara substantif, penyelenggaraan Pemerintahan Desa mencakup empat bidang utama, yaitu:
| 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Melaksanakan administrasi pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, pengelolaan keuangan dan aset Desa, penyusunan serta pelaksanaan peraturan Desa, pengelolaan data dan informasi Desa, penataan wilayah, serta pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa. |
| 2 | Pelaksanaan Pembangunan Desa Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pembangunan Desa untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan secara terencana, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi Desa. |
| 3 | Pembinaan Kemasyarakatan Desa Melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan, ketenteraman dan ketertiban, kehidupan sosial budaya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan Desa. |
| 4 | Pemberdayaan Masyarakat Desa Meningkatkan kemampuan, kemandirian, dan partisipasi masyarakat melalui pengembangan potensi ekonomi, sosial, budaya, sumber daya manusia, kelembagaan masyarakat, serta pemanfaatan sumber daya Desa. |
Â
FUNGSI PEMERINTAH DESA
Dalam pelaksanaannya, fungsi Pemerintah Desa dapat dirumuskan menjadi:
| 1 | Fungsi pemerintahan Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk administrasi pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan keuangan dan aset Desa, serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Desa. |
| 2 | Fungsi pelayanan masyarakat Memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat Desa secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. |
| 3 | Fungsi pembangunan Menyelenggarakan pembangunan Desa berdasarkan perencanaan pembangunan Desa serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. |
| 4 | Fungsi pembinaan kemasyarakatan Membina kehidupan sosial masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mendukung pelestarian nilai sosial dan budaya masyarakat Desa. |
| 5 | Fungsi pemberdayaan Mendorong masyarakat agar mampu mengembangkan potensi dan sumber dayanya sehingga semakin mandiri dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. |
| 6 | Fungsi koordinasi dan kemitraan Membangun koordinasi dengan BPD, lembaga kemasyarakatan Desa, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa. |
| 7 | Fungsi pengelolaan sumber daya Desa Mengelola keuangan, aset, pendapatan, potensi ekonomi, sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan Desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. |
Â
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin