PPID Desa Belega

05 Januari 2026
Admin SID
Dibaca 4 Kali

Profil PPID Desa Belega

Desa Belega merupakan desa yang berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Sebagai badan publik di tingkat desa, Pemerintah Desa Belega memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

PPID Desa Belega bertugas mengelola pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan tidak melalui proses yang kompleks. Melalui layanan ini, Pemerintah Desa Belega berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pembangunan desa, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dengan adanya layanan PPID, Pemerintah Desa Belega berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

jadwal pelayanan informasi publik  


Tugas dan Fungsi PPID Desa Belega

Tugas PPID Desa

  • Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Desa.
  • Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat sesuai ketentuan.
  • Melayani permohonan informasi publik secara profesional, cepat, dan tepat waktu.
  • Melakukan pengujian terhadap informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.

Fungsi PPID Desa

  • Menghimpun dan mengelola dokumen informasi publik.
  • Menjamin tersedianya informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai standar layanan informasi publik desa.
  • Melakukan koordinasi dalam penyelesaian keberatan atas permohonan informasi.
  • Mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Visi dan Misi beserta Struktur Organisasi PPID Desa Belega

7 


Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia berhak:

  • Memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan.
  • Menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi publik.
  • Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi ditolak atau tidak dilayani sesuai ketentuan.
  • Mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian.

Kewajiban Pemohon Informasi Publik

Pemohon informasi wajib:

  • Menggunakan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mencantumkan sumber informasi apabila informasi tersebut digunakan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan lainnya.
  • Menghormati ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku.

https://cdn-sides.b-cdn.net/bali-belega/desa/upload/fmedia/jenis-jenis informasi publik (1)


Tata Cara Permohonan Informasi Publik

tata cara permohonan informasi 


Penyelesaian Sengketa Permohonan Informasi Publik

Apabila pemohon informasi tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID Desa Belega, penyelesaian dilakukan melalui tahapan berikut:

  1. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID atas penolakan permohonan informasi, tidak tersedianya informasi, tidak ditanggapinya permohonan, penyampaian informasi yang tidak sesuai, atau alasan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Atasan PPID selanjutnya akan memeriksa dan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Apabila pemohon masih belum puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi melalui mekanisme mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
  4. Apabila para pihak masih belum menerima putusan Komisi Informasi, penyelesaian sengketa dapat dilanjutkan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  

Â